Ilustrasi sensor video mesum
Jakarta – Sebuah insiden kontroversial yang menghebohkan publik terjadi di Karawang, di mana seorang camat berinisial G diduga terlibat dalam perbuatan tidak senonoh di dalam mobil bersama seorang bidan PPPK. Kejadian ini berlangsung di area parkir salah satu rumah sakit di Rengasdengklok dan langsung menarik perhatian sejumlah saksi mata. Mereka melaporkan adanya mobil yang bergerak dengan cara mencurigakan, menimbulkan kecurigaan dan spekulasi di kalangan masyarakat.
Viralnya insiden ini di media sosial memicu perdebatan hangat mengenai etika dan tanggung jawab pejabat publik. Banyak pengguna internet mengecam tindakan camat tersebut dan menyerukan agar pihak berwenang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan menuntut transparansi serta tindakan tegas bagi pelaku yang terlibat dalam perilaku tidak pantas di tempat umum.
Kecurigaan mulai muncul ketika sejumlah saksi mata melihat sebuah mobil bergerak tidak wajar di area parkir rumah sakit. Tindakan spontan untuk menggerebek kendaraan tersebut memunculkan kebenaran yang mengejutkan: pasangan yang berada di dalam mobil tersebut tertangkap basah sedang terlibat dalam perilaku tidak pantas. Kejadian ini segera viral di media sosial, memicu berbagai reaksi dari masyarakat yang merasa prihatin atas tindakan tidak etis yang dilakukan oleh pejabat publik.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, segera mengambil langkah tegas terhadap oknum camat berinisial G yang terlibat dalam insiden tersebut. Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery S Samrodi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi mengenai perilaku merugikan ini dan menganggapnya sebagai masalah serius yang perlu ditangani segera.
Sebagai bagian dari proses investigasi, BKPSDM memanggil oknum camat G dan pihak manajemen rumah sakit di Rengasdengklok, tempat kejadian berlangsung. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami secara lebih mendetail kronologi peristiwa serta fakta-fakta yang terkait. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai insiden yang telah mencoreng nama baik instansi dan pejabat publik.
Sebagai tindakan awal untuk menjaga integritas institusi, jabatan G sebagai camat telah dinonaktifkan sementara selama proses pendalaman berlangsung. Gery menegaskan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan arahan bupati, untuk memastikan bahwa penyelidikan dapat dilakukan secara objektif dan transparan. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan etika dan akuntabilitas pejabat publik.
Sementara itu, oknum bidan berinisial F yang juga terlibat dalam kejadian ini masih menunggu klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan terkait perannya. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini, berharap agar tindakan tegas dapat diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan menjaga reputasi layanan publik di Kabupaten Karawang.
“Sesuai instruksi bupati, kami langsung nonaktifkan sementara oknum camat G, sementara untuk oknum bidan F masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan,” katanya.
Lebih lanjut, Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery S Samrodi, mengungkapkan bahwa oknum camat G berpotensi menghadapi sanksi disiplin yang sangat berat. Menurut Gery, tindakan tidak etis yang dilakukan oleh camat tersebut dapat berujung pada kemungkinan pemberhentian dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Gery menekankan bahwa setiap tindakan yang merugikan citra dan integritas institusi pemerintah harus ditindak tegas. Proses penyelidikan yang sedang berlangsung akan menentukan sejauh mana pelanggaran yang telah dilakukan dan sanksi yang pantas untuk diberikan. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pegawai negeri, terutama yang memegang jabatan publik, harus mematuhi etika dan norma yang berlaku.
Dengan adanya peraturan tersebut, BKPSDM berharap dapat memberikan efek jera bagi pegawai negeri lainnya untuk tidak terlibat dalam perilaku yang dapat merusak reputasi instansi
( Sumber : viva.co.id )