Politikus Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024
Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang dapat diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika kotak kosong berhasil menang melawan calon tunggal. Pernyataan ini menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa proses demokrasi tetap berjalan meskipun dalam kondisi yang tidak ideal.
Doli menambahkan bahwa penggunaan APBN untuk mendukung pilkada ulang merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas pemilihan. Ia menilai bahwa situasi di mana kotak kosong bisa menang menunjukkan perlunya evaluasi lebih dalam terhadap proses pencalonan dan pemilihan yang ada.
“Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan tanggung jawab daerah juga bisa diambil alih APBN,” kata Doli kepada awak media dikutip Rabu, 25 September 2024.
Lebih lanjut, Politikus dari Partai Golkar ini menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pilkada ulang juga dipicu oleh kondisi keuangan di sejumlah daerah. Dari total 37 daerah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal, banyak di antaranya menghadapi masalah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas.
Doli Kurnia menjelaskan bahwa situasi ini membuat pelaksanaan pilkada ulang menjadi sulit jika hanya mengandalkan APBD masing-masing daerah. Oleh karena itu, keterlibatan APBN dianggap sebagai solusi yang tepat untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan terjamin.
“Saya kira nanti ini harus diambil tanggung jawab oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaannya,” kata Doli.
Doli Kurnia menjelaskan bahwa pengaturan terkait pelaksanaan pilkada ulang akan dicantumkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Penjelasan ini muncul setelah rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam rapat tersebut, semua pihak sepakat bahwa pilkada ulang akan diadakan pada tahun 2025 jika kotak kosong berhasil mengalahkan calon tunggal.
Selanjutnya, dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Komisi II DPR RI akan melanjutkan pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon. Rapat kerja dan rapat dengar pendapat mengenai isu ini dijadwalkan akan berlangsung pada 27 September 2024.
Pada kesempatan terpisah, anggota KPU RI, August Mellaz, menyampaikan bahwa terdapat 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong dalam Pilkada 2024 mendatang. Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam pemilihan, di mana pilihan bagi pemilih menjadi terbatas.
Situasi ini memicu diskusi lebih lanjut tentang bagaimana memastikan proses demokrasi tetap berjalan dengan baik, meskipun hanya ada satu calon. Penentuan regulasi yang tepat diharapkan dapat membantu mengedukasi masyarakat dan menjaga integritas pemilihan umum.
( Sumber : viva.co.id )