DPR Gelar Rapat Paripurna Terakhir, Ini Deretan UU Yang Jadi Kontroversi - Inside Berita

DPR Gelar Rapat Paripurna Terakhir, Ini Deretan UU Yang Jadi Kontroversi

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

Jakarta – Anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 melangsungkan rapat paripurna terakhir mereka pada Senin, 30 September 2024. Dalam sesi ini, sejumlah Undang-Undang (UU) berhasil disahkan, meskipun tak sedikit yang menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Protes besar-besaran muncul, mengkritisi proses pembuatan UU yang dilakukan DPR bersama Pemerintah. Banyak pihak menilai bahwa pelaksanaan proses legislasi tersebut tidak transparan dan kurang melibatkan partisipasi publik, sehingga menimbulkan berbagai opini dan reaksi di masyarakat.UU itu di antaranya yakni:

1. UU KPK 

Undang-undang ini disahkan pada 17 September 2019, sebagai hasil revisi dari UU sebelumnya. Pengesahan UU KPK ini memicu gelombang protes, dengan aksi unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah. Para pengunjuk rasa berpendapat bahwa revisi tersebut justru melemahkan lembaga antirasuah yang selama ini berperan penting dalam pemberantasan korupsi.

Salah satu poin kontroversial dari revisi UU ini adalah perubahan status KPK yang kini berada di bawah cabang eksekutif, sementara sebelumnya KPK berfungsi sebagai lembaga ad hoc yang independen. Perubahan ini tidak hanya mempengaruhi status lembaga, tetapi juga berdampak pada kepegawaian KPK yang kini menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang integritas dan independensi lembaga dalam menjalankan tugasnya.

2. UU Cipta Kerja

DPR dan pemerintah resmi mengesahkan UU tersebut dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2020. Salah satu poin kontroversial dalam UU ini adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK), yang digantikan dengan upah minimum provinsi (UMP). Banyak pihak menganggap bahwa perubahan ini berpotensi menurunkan upah pekerja.

Selain itu, sejumlah poin lain juga menjadi sorotan, termasuk kemungkinan pekerja berstatus kontrak seumur hidup dan rentannya mereka terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK). Di samping itu, jam istirahat yang lebih sedikit juga menjadi perhatian, menimbulkan kekhawatiran mengenai kesejahteraan pekerja di tengah perubahan kebijakan ini.

3. UU Minerba 

UU tersebut disahkan oleh DPR pada 12 Mei 2020 sebagai perubahan dari UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara, dengan status inisiatif DPR. Proses pengesahan UU ini diwarnai oleh gelombang aksi unjuk rasa dari berbagai kalangan.

Meskipun disahkan di tengah pandemi, penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil tetap terdengar nyaring. Mereka menyuarakan keberatan atas isi UU tersebut, menilai bahwa penerapannya berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Suara penolakan ini mencerminkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap keputusan legislatif yang dianggap tidak mempertimbangkan kepentingan publik.

4. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang atau KUHP yang baru dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa, 22 Juni 2022. Proses pengesahan UU ini tidak lepas dari perdebatan pro dan kontra yang melibatkan parlemen dan pemerintah.

Bahkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia menyatakan keprihatinannya terkait pengesahan beberapa pasal dalam KUHP yang telah direvisi. Tanggapan tersebut menunjukkan adanya perhatian internasional terhadap implikasi dari perubahan hukum ini, yang dianggap berpotensi mempengaruhi hak asasi manusia dan kebebasan sipil di Indonesia.

5. UU Kesehatan

DPR telah mengesahkan RUU tentang Kesehatan atau Omnibus Law UU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 11 Juli 2023. Proses pengesahan UU ini tidak lepas dari kecaman dari berbagai pihak.

Salah satu poin kontroversial yang menjadi sorotan adalah pembukaan akses bagi tenaga kesehatan asing untuk bekerja di fasilitas kesehatan di Indonesia. Selain itu, UU Kesehatan ini juga menghapus kewajiban rekomendasi dari organisasi profesi dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP), yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan praktisi kesehatan domestik mengenai kualitas dan standar layanan kesehatan.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *