Ilustrasi pelaku
Jakarta – Seorang pria berusia 40 tahun yang bekerja sebagai guru ngaji, M, ditangkap oleh Polres Tangerang Selatan setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap delapan anak di bawah umur. Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino, yang menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada 30 September 2024, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari para korban pada tanggal 29 September 2024.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan cepat setelah menerima laporan, dan berhasil mengamankan M dalam waktu singkat. Kasus ini mencuat ke permukaan dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama terkait keamanan anak-anak dalam lingkungan pendidikan agama.
Polres Tangerang Selatan berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang menyangkut tindak kekerasan seksual. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi pelecehan di lingkungan sekitar.
“Telah kami amankan dan ditetapkan tersangka,” katanya, Rabu, 2 Oktober 2024.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menerima laporan dari delapan korban yang mengaku mengalami pelecehan. Selanjutnya, proses pemeriksaan dan penyidikan akan dilanjutkan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan.
Polisi berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius, guna memastikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya perbuatan serupa di masa mendatang. Penanganan yang tepat diharapkan dapat memberikan dukungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
“Sementara kami terima korbannya 8, kami masih terus telusuri dan dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal berlapis,” ujarnya.
Diketahui bahwa pelaku telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap delapan anak dengan rentang usia 13 hingga 17 tahun. Tindakan tersebut berlangsung sejak tahun 2021, namun para korban tidak berani melapor karena mendapat ancaman dari pelaku. Korban akhirnya berani mengambil langkah untuk melapor ke pihak berwenang setelah pelaku tertangkap tangan oleh warga saat melakukan pelecehan terhadap salah satu korban di area rumah ibadah.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian dan diancam dengan pasal berlapis. Beberapa pasal yang dikenakan mencakup Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan dan ancaman terhadap anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur sanksi bagi pelaku yang memanfaatkan kedudukan atau kerentanan korban.
Sanksi yang dihadapi pelaku mencakup pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda yang mencapai lima miliar rupiah. Jika terbukti melakukan tipu muslihat atau memanfaatkan ketergantungan korban, ancaman hukuman dapat meningkat. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan untuk anak-anak dan perlunya penanganan serius terhadap tindak kekerasan seksual di masyarakat.
( Sumber : viva.co.id )