Polisi Tetapkan Ratu Entok Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama - Inside Berita

Polisi Tetapkan Ratu Entok Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Irfan Satria Putra alias Ratu Entok (baju merah) saat diamankan petugas Polda Sumut.(B.S.Putra/VIVA)

Jakarta – Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Sumut telah menahan Irfan Satria Putra, yang lebih dikenal sebagai Ratu Entok. Selebgram dan selebritas TikTok ini ditangkap terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang sedang diselidiki.

Penahanan Ratu Entok menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan figur publik di media sosial. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, mengingat pentingnya menjaga keharmonisan dan menghormati nilai-nilai agama dalam masyarakat.

“Hasil gelar perkara RT (Ratu Entok) ditetapkan tersangka,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, saat dikutp dari VIVA, Senin malam, 8 Oktober 2024.

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Irfan Satria Putra akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan ini mengatur mengenai penyalahgunaan informasi dan tindakan yang dapat merugikan orang lain, termasuk penistaan agama.

Dengan adanya undang-undang ini, pihak berwenang berupaya menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindakan yang dapat mengganggu kehidupan beragama dan sosial. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di dunia maya.

“Bersangkutan (Ratu Entok) sudah ditahan,” tutur Hadi.

Irfan Satria Putra alias Ratu Entok

Sebelumnya, Ratu Entok ditangkap oleh petugas kepolisian di kediamannya yang terletak di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa siang, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.

Proses penangkapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan selebgram dan selebritas TikTok tersebut. Kejadian ini menarik perhatian publik dan menyoroti peran media sosial dalam menyebarkan konten yang sensitif.

“Betul (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya,” sebut Hadi.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Ratu Entok diduga terlibat dalam penistaan terhadap agama Kristen melalui akun TikTok-nya yang bernama @ratuentokglowskincare. Selebritas TikTok yang memiliki nama asli Irfan Satria Putra ini terlihat mengucapkan kalimat yang dianggap tidak pantas kepada foto Yesus di ponselnya, meminta agar sosok tersebut mencukur rambut yang panjang.

Tindakan ini menuai reaksi keras dari masyarakat dan dianggap sebagai penghinaan terhadap keyakinan umat Kristen. Kasus ini semakin mempertegas pentingnya etika dalam penggunaan media sosial, terutama ketika menyangkut isu-isu keagamaan.

“Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur. Dicukur! Biar jadi kek bapak dia,” ucap Ratu Entok di akun Tiktoknya.

Sebagai tindak lanjut atas pernyataan tersebut, Ratu Entok dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT, yang terdaftar pada 4 Oktober 2024. Laporan ini mencerminkan keprihatinan masyarakat terhadap konten yang dianggap menyinggung agama.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *