Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Jakarta – Sebanyak 23 orang saksi telah diperiksa sehubungan dengan kasus pertemuan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri Simanjuntak menambahkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi dalam pertemuan tersebut. Proses penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan yang mungkin melibatkan kedua pihak.
“Terhitung mulai tanggal 5 April 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 atas penanganan perkara a quo, sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh tim penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang,” ujarnya, Rabu, 9 Oktober 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka
Mantan Kapolres Kota Solo menyatakan bahwa beberapa saksi yang diperiksa dalam kasus ini mencakup pegawai KPK, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI, serta saksi ahli. Ia juga mengungkapkan bahwa Eko Darmanto telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali terkait kasus tersebut.
Pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terkait. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan diusut tuntas, menunjukkan komitmen untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
“Saudara Eko Darmanto-eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta sudah dilakukan klarifikasi sebanyak 2 kali,” ujar dia.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian pada Jumat, 11 Oktober 2024. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Proses pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyelidikan yang lebih luas terkait dugaan yang muncul seputar interaksi antara kedua tokoh tersebut. Pihak berwenang berharap dapat mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.
“Permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap suadara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 8 Oktober 2024.
Untuk informasi lebih lanjut, pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dilaporkan terkait dengan pertemuannya bersama mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Laporan tersebut merupakan aduan masyarakat atau dumas yang diajukan pada tanggal 23 Maret 2024.
Penyelidikan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menanggapi laporan yang muncul dari masyarakat, serta upaya untuk memastikan transparansi dalam setiap interaksi yang melibatkan pejabat publik. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan yang ada.
“Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata), dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Jumat, 27 September 2024.
( Sumber : viva.co.id )