Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis
Jakarta – Sandra Dewi dengan tegas membantah bahwa tas mewah atau branded yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi Timah merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis. Ia menjelaskan bahwa tas tersebut sebenarnya diperoleh melalui jasa endorsement yang telah dilakukannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Sandra saat ia menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Sandra mengungkapkan keyakinan bahwa barang-barang tersebut tidak ada hubungannya dengan aktivitas ilegal yang dituduhkan kepada Harvey Moeis.
Dalam kesaksiannya, Sandra menegaskan bahwa ia telah menjalani aktivitas endorsement sejak tahun 2012, yang menjadi sumber dari tas-tas branded yang dimilikinya. Ia berharap penjelasan ini dapat memberikan klarifikasi mengenai asal-usul tas yang disita dan menghapus keraguan yang mungkin muncul.
Sandra juga menambahkan bahwa sebagai seorang publik figur, ia sering kali mendapatkan berbagai produk mewah sebagai bagian dari kerjasama promosi. Oleh karena itu, ia merasa penting untuk menjelaskan situasi ini agar tidak ada kesalahpahaman yang berlarut-larut.
Dengan sikap percaya diri, Sandra berharap bahwa kesaksiannya dapat memberikan gambaran yang jelas kepada hakim dan publik tentang keterkaitannya dalam kasus ini. Ia berkomitmen untuk terus mendukung proses hukum dan memastikan bahwa semua informasi yang relevan terungkap ke permukaan.

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis
“Di Tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsement yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal, untuk mempromosikan suatu barang,” ujar Sandra Dewi di ruang sidang.
“Di Tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko toko tas branded di Indonesia ini yang mengendors saya, yang memberikan saya tas,” sambungnya.
Artis film Indonesia, Sandra Dewi, menegaskan bahwa ratusan tas branded yang dimilikinya adalah hasil kerja kerasnya selama 10 tahun menjalani jasa endorsement. Ia mengklaim bahwa popularitasnya yang mencapai 24,2 juta pengikut di media sosial membantu memperkuat posisinya sebagai influencer yang sukses dalam industri tersebut.
Dalam persidangan, hakim ketua Eko Aryanto menyoroti bahwa dalam dakwaan jaksa hanya terdapat 88 tas branded yang disita, dan semua tas itu telah dianggap sebagai bagian dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Harvey Moeis. Sandra mengakui bahwa meskipun beberapa tasnya telah dijual, ia tetap mempertahankan bahwa sisa koleksi yang ada tidak terkait dengan aktivitas ilegal.
Sandra menyatakan bahwa setiap tas yang dimilikinya merupakan simbol dari usaha dan dedikasinya dalam menjalani karier sebagai seorang influencer. Ia berharap agar penjelasan ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai asal-usul tas-tas tersebut dan mengklarifikasi kesalahpahaman yang ada.
Dengan semangat, Sandra menegaskan bahwa ia akan terus mendukung jalannya persidangan dan berharap keadilan dapat ditegakkan. Ia ingin menunjukkan bahwa keberhasilannya dalam dunia endorsement adalah hasil dari kerja keras dan bukan hasil dari tindakan yang melanggar hukum.
“88 tas, betul. Tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi tas tas ini saya dapatkan ketika saya pakai, saya foto, kemudian saya posting. Jadi saya banyak kalau tas tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya kareana suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dri tahun 2014,” ucap Sandra.
Dalam kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, ia didakwa atas pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah, serta Alwin Akbar, Direktur Operasional PT Timah, bersama 27 pemilik smelter swasta lainnya. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi terkait bijih timah yang diinginkan sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta, sebuah langkah yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum.
Selain itu, Harvey juga didakwa telah meminta sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan antara USD 500 hingga 750 per ton. Pembayaran ini dicatat seolah-olah merupakan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total mencapai Rp 420 miliar.
Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik ini mencakup CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Tindakan ini menunjukkan adanya keterlibatan berbagai pihak dalam skema korupsi yang lebih luas.
Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Harvey menerima uang panas sebesar Rp 420 miliar dari tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) untuk periode 2015-2022. Uang tersebut diduga berasal dari praktik korupsi yang merugikan negara.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam industri pertambangan dan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik korupsi.
( Sumber : viva.co.id )