Kemenag: Tidak Ada Larangan Nikah Di Hari Libur - Inside Berita

Kemenag: Tidak Ada Larangan Nikah Di Hari Libur

Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Pernyataan ini berlaku baik untuk hari kerja maupun hari libur, memberikan kebebasan kepada pasangan untuk memilih lokasi pernikahan sesuai keinginan mereka.

Melalui klarifikasi ini, Kemenag berharap masyarakat dapat memahami bahwa pelaksanaan pernikahan tidak harus terikat pada aturan yang ketat, sehingga pasangan dapat merayakan momen penting dalam hidup mereka di tempat yang mereka pilih. Ini merupakan langkah positif untuk memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan pernikahan di Indonesia.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, Minggu.

Pernyataan Kementerian Agama (Kemenag) ini muncul sebagai respons terhadap beredarnya informasi di media sosial yang mengklaim adanya larangan menikah di hari libur. Hal ini dipicu oleh diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 mengenai Pencatatan Pernikahan.

Anna, perwakilan Kemenag, menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat. Di luar waktu operasional tersebut, KUA tidak menyediakan layanan untuk pernikahan di kantor, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tentang larangan menikah di hari libur.

Dengan penjelasan ini, Kemenag berharap agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai kebijakan pencatatan pernikahan. Kemenag mendorong pasangan untuk merencanakan pernikahan mereka dengan baik, tanpa merasa tertekan oleh informasi yang keliru.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” kata Anna.

Menurut Anna, layanan pencatatan pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang, yang memberikan keleluasaan bagi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di lokasi pilihan mereka. Asalkan memenuhi syarat yang berlaku, pasangan dapat memilih untuk menikah di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lainnya sesuai keinginan.

Anna menambahkan bahwa Kementerian Agama berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan semua pasangan dapat menjalani momen berharga dalam hidup mereka dengan lebih nyaman dan sesuai dengan preferensi pribadi.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ujarnya.

Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen untuk melakukan sosialisasi lebih intensif mengenai Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024. Anna, juru bicara Kemenag, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat tentang aturan-aturan yang berkaitan dengan pernikahan.

Dengan upaya sosialisasi ini, Kemenag berharap masyarakat dapat memahami secara jelas ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pernikahan dapat berjalan lancar dan sesuai harapan. Anna menekankan pentingnya komunikasi yang efektif untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan informasi yang akurat mengenai regulasi pernikahan.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *