Puluhan Kuburan Di Indramayu Disegel Pengadilan Negeri - Inside Berita

Puluhan Kuburan Di Indramayu Disegel Pengadilan Negeri

Geger! Puluhan Kuburan di Indramayu Disegel Pengadilan

Jakarta – Puluhan kuburan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ketapang Reges, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, disegel dengan stiker yang bertuliskan “Pengadilan Negeri.” Kejadian ini menjadi sorotan setelah video yang menunjukkan stiker tersebut ditempel di nisan kuburan beredar luas di media sosial.

Di dalam video tersebut, stiker segel terlihat mencantumkan logo Pengadilan Negeri Indramayu, serta nama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri Indramayu disertai nomor putusan No.30/pid.B/2022/PN.idm. Penempelan stiker ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan keheranan di kalangan masyarakat setempat.

Lebih lanjut, stiker tersebut juga mencakup peringatan mengenai ancaman pidana bagi siapa pun yang sengaja merusak segel tersebut. Peringatan ini menambah ketegangan dan kekhawatiran di kalangan warga mengenai situasi yang dihadapi oleh pemakaman tersebut.

Setelah kejadian ini viral, terungkap bahwa stiker segel itu bukanlah produk resmi dari Pengadilan Negeri Indramayu. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan spekulasi mengenai motivasi di balik penempelan stiker tersebut.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait stiker tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor perkara yang tertera di stiker merupakan perkara pidana.

Dengan informasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak panik dan menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai situasi di TPU Ketapang Reges. Kejadian ini telah menarik perhatian luas dan menimbulkan diskusi mengenai otoritas dan pengelolaan tempat pemakaman di daerah tersebut.

“Kalau kita cermati stiker yang ada itu nomor perkara putusan pidana. Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan pidana,” ujar Adrian dalam Apakabar Indonesia Siang tvOne, Rabu 16 Oktober 2024.

“Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang melaksanakan putusan pidana oleh pengadilan adalah jaksa, sehingga pengadilan tidak pernah mengeluarkan hal tersebut,” sambungnya.

Kepala Desa Panyindangan Kulon mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui tentang pemasangan stiker segel di puluhan nisan kuburan setelah video mengenai kejadian tersebut menjadi viral di media sosial. Kejadian ini mengejutkan masyarakat dan pihak desa, mengingat mereka tidak memiliki informasi sebelumnya mengenai aktivitas tersebut.

Hingga kini, identitas orang yang menempelkan stiker segel di kuburan tersebut masih belum terungkap. Ketidakpastian ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga, yang berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap motivasi di balik tindakan yang tidak biasa ini.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *