Uang ratusan miliar nyaris 1 triliun dari eks pejabat MA Zarof Ricar
Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berhasil menyita hampir Rp1 triliun dalam bentuk uang tunai dari mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR). Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan putusan kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat, 25 Oktober 2024, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah penggeledahan di dua lokasi. Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta, serta di kamar Hotel Le Meridien di Bali, tempat ZR menginap saat ditangkap.
Di rumah ZR, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp920,9 miliar. Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, 1,8 juta dolar AS, 483 ribu dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
Penyitaan besar ini menandakan keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi, terutama di kalangan pejabat tinggi. Kasus ini akan terus dipantau oleh publik, yang berharap agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil.

Kejagung menyita uang tunai hampir 1 triliun dari eks Pejabat MA Zarof Ricar
“Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan,” kata Abdul Qohar
Selain uang tunai, penyidik juga berhasil menyita sejumlah emas logam mulia dari mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR). Di antara barang bukti yang disita terdapat 12 keping emas masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas seberat 50 gram, serta beberapa keping lainnya, dengan total berat mencapai sekitar 51 kilogram. Jika dikonversikan, nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp75 miliar. Selain itu, sertifikat berlian dan kuitansi pembelian emas juga termasuk dalam barang bukti yang diamankan.
Di Hotel Le Meridien, Bali, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp20,4 juta. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penangkapan ZR dilakukan setelah tim penyidik berhasil melacak keberadaannya di Bali, yang mengindikasikan bahwa upaya penyidikan dilakukan secara terencana.
ZR ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024, dan selanjutnya diperiksa di Kejaksaan Tinggi Bali sebelum dibawa ke Jakarta pada Jumat pagi untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Pada sore hari yang sama, ZR resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan yang intensif.
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya belum dapat memastikan asal-usul uang dan aset berharga yang telah diamankan dari Zarof Ricar, tersangka mengklaim bahwa dana tersebut berasal dari pengurusan perkara. Kasus ini menjadi sorotan publik, yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Yang bersangkutan menyatakan sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang,” ujarnya
ZR diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, LR, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Suap tersebut diduga bertujuan untuk mempermudah proses putusan kasasi di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, ZR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15, serta Pasal 12B jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2021.
Sementara itu, LR juga dikenakan pasal yang sama dan saat ini sedang menjalani masa penahanan terkait kasus lain. Kasus tersebut melibatkan dugaan suap yang melibatkan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yang sebelumnya memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur. Situasi ini menambah kompleksitas pada rangkaian kasus yang melibatkan praktik suap di kalangan pejabat hukum.
ZR saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan lancar dan semua fakta dapat terungkap dengan jelas.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan integritas sistem peradilan di Indonesia. Banyak yang berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
( Sumber : viva.co.id )