Warung Pecel Lele Jadi Tempat Prostitusi, Pemilik Dan PSK Ditangkap Polisi - Inside Berita

Warung Pecel Lele Jadi Tempat Prostitusi, Pemilik Dan PSK Ditangkap Polisi

Pemilik warung Pecel Lele yang menjadi kedok Prostitusi

Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap praktik bisnis prostitusi yang beroperasi di sebuah warung pecel lele di Jalan Raya Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Penangkapan ini terjadi pada hari Sabtu, 9 November 2024, ketika petugas berhasil menangkap pemilik warung berinisial KH (36) dan seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial WW (17) dalam sebuah penggerebekan.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat mengungkapkan keresahan mereka terkait tindakan mencurigakan yang terjadi di warung tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, aparat penegak hukum berhasil mengidentifikasi modus operandi pelaku yang cukup licik dalam menjalankan bisnis ilegal ini.

Menurut laporan, para pelanggan yang datang ke warung tersebut awalnya hanya ingin menikmati makanan. Namun, jika mereka menginginkan layanan tambahan, mereka akan diarahkan ke kamar yang telah disediakan di lokasi yang sama. Praktik ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir di balik bisnis yang terlihat sepele ini.

“Modusnya pesan di warung pecel lele, yang pada akhirnya disiapkan kamar beserta PSK-nya,” cetus Kapolres.

Penggerebekan ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian serius dalam menindak praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat. Penegak hukum berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Dengan penangkapan ini, diharapkan akan memberi efek jera bagi pelaku dan mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

“Pelaku sangat lihai dalam menyembunyikan bisnis kotornya di balik warung makan yang tampak biasa saja,” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa 12 November 2024.

Menurut AKBP Yusriandi Yusrin, pihak kepolisian mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada hari Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan seorang pria yang sedang memesan pekerja seks komersial (PSK) di dalam warung pecel lele.

Temuan ini menandai langkah penting dalam penanganan kasus perdagangan manusia di daerah tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengungkap jaringan yang kemungkinan terlibat dalam praktik ilegal tersebut, demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Modusnya pesan di warung pecel lele, yang pada akhirnya disiapkan kamar beserta PSK-nya,” cetus Kapolres.

Barang bukti yang disita selama proses penangkapan mencakup beberapa perangkat elektronik, antara lain sebuah handphone iPhone 11 Pro berwarna biru dan handphone Oppo A3s berwarna merah. Selain itu, petugas juga mengamankan dokumen yang menjadi bukti transfer, termasuk transfer sebesar 1,2 juta rupiah ke rekening BRI yang terdaftar atas nama inisial RF.

Pengumpulan barang bukti ini diharapkan dapat mendukung penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Dengan adanya bukti-bukti ini, pihak kepolisian berupaya mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas mengenai jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU nomor  21 tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUH Pidana,” tutup AKBP Yusriandi.

( Sumber : viva.co.id )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *