Roy Suryo Ditangkap Karena Terbukti Pemilik Akun Fufufafa, Benarkah?
Jakarta – Kabar mengenai penangkapan pakar telematika Roy Suryo kini menghebohkan publik, dengan klaim bahwa ia dijatuhi hukuman penjara karena memiliki akun Fufufafa. Informasi ini pertama kali diunggah oleh akun TikTok @koranbekas01, yang menyatakan bahwa Roy Suryo mendapat hukuman sembilan bulan penjara akibat dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo melalui akun Kaskus tersebut.
Kepastian mengenai kebenaran informasi ini masih perlu dikonfirmasi, mengingat dampak signifikan dari rumor yang beredar di media sosial. Masyarakat pun diimbau untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi berita yang belum terverifikasi dan menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait kasus ini.
“ternyata roy suryo pemilik akun fufufafa bukan Gibran,” tulis narasi dari akun TikTok @koranbekas01.

Roy Suryo.
“ternyata roy suryo pemilik akun fufufafa bukan Gibran,” tulis narasi dari akun TikTok @koranbekas01.
Apakah informasi mengenai penangkapan Roy Suryo benar adanya? Video yang beredar di media sosial ternyata merupakan cuplikan dari video YouTube KompasTV yang berjudul “Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Akibat Unggah Meme Stupa”, yang diunggah pada 29 Desember 2022. Dalam video tersebut, fokus pembahasannya bukanlah mengenai pemilik akun Fufufafam, melainkan mengenai kontroversi seputar meme Stupa yang diunggah oleh Roy Suryo.
Dengan demikian, penting untuk mencermati sumber informasi secara lebih seksama. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak jelas asal-usulnya, dan sebaiknya menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai situasi yang sebenarnya.
Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung menyatakan bahwa terdakwa Roy Suryo terbukti bersalah atas tindak pidana yang melibatkan penyebaran ujaran kebencian dan permusuhan yang dapat memicu konflik. Dalam kasus ini, Roy Suryo diadili karena mengunggah meme yang menggambarkan Stupa Candi Borobudur dengan wajah Presiden Joko Widodo yang dimanipulasi.
Penggunaan meme tersebut dianggap melanggar ketentuan hukum karena dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Majelis Hakim menegaskan pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial untuk mencegah penyebaran informasi yang dapat merugikan pihak lain.
Di tengah kabar mengenai penangkapan Roy Suryo, informasi yang beredar tentang dirinya ditangkap dan dipenjara karena memiliki akun Fufufafa ternyata merupakan hoaks alias informasi bohong. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya bagi masyarakat untuk memverifikasi sumber informasi sebelum mempercayainya.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilah berita dan memahami konteks dari setiap informasi yang beredar. Kecermatan ini menjadi kunci untuk menghindari penyebaran berita palsu yang dapat menyesatkan dan mengganggu ketertiban publik.
( Sumber : viva.co.id )