DS, mucikari yang saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Asahan)
Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan menangkap seorang gadis berusia 19 tahun berinisial DS di Kabupaten Asahan karena terlibat dalam praktik mucikari. DS ditangkap setelah diduga mempromosikan seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun untuk menjadi pekerja seks komersial melalui aplikasi Mi Chat.
Menurut Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi mengenai tindakan DS yang diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap seorang anak yang masih duduk di bangku SMP. Informasi tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Tim polisi kemudian melakukan penyamaran dengan menggunakan aplikasi Mi Chat, berpura-pura menjadi pria yang ingin memesan layanan seks dari DS. Setelah beberapa komunikasi, disepakati pertemuan di Hotel Mawar yang terletak di Jalan Jenderal Achmad Yani, Kabupaten Asahan, pada hari Senin, 11 November 2024.
“(Jadi) modus pelaku ini mempromosikan para korban melalui akun Mi Chat nya. Apabila ada laki-laki yang ingin menggunakan jasa layanan seksual ke korban, pelaku yang melakukan negosiasi dengan laki- laki tersebut,” jelas Afdhal.
Saat DS tiba di hotel dengan membawa korban berinisial A, polisi segera mengamankan keduanya di dalam kamar hotel. Penangkapan ini diharapkan dapat memberi pelajaran bagi masyarakat mengenai bahaya eksploitasi anak dan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan keji semacam ini.
“Dari tangan pelaku, ditemukan uang sebesar Rp 500.000, yang merupakan uang dari keuntungan pelaku mengantarkan korban ke Hotel Mawar tersebut,” jelas Afdal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 16 November 2024.
Akibat pemeriksaan terhadap DS, AKBP Afdhal Junaidi mengungkapkan bahwa A merupakan salah satu korban yang dieksploitasi untuk memenuhi hasrat pria-pria yang tidak bertanggung jawab. Keberadaan DS tidak hanya terbatas pada A, karena ia juga diketahui mengendalikan dua korban lainnya yang masih di bawah umur.
“(Jadi) modus pelaku ini mempromosikan para korban melalui akun Mi Chat nya. Apabila ada laki-laki yang ingin menggunakan jasa layanan seksual ke korban, pelaku yang melakukan negosiasi dengan laki- laki tersebut,” jelas Afdhal.
Afdhal belum memberikan rincian mengenai berapa lama DS menjalankan praktik mucikari tersebut atau tarif yang dikenakan untuk setiap kencan yang ditawarkan. Informasi tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan, Afdhal mengungkapkan bahwa DS menerima setiap pemesanan melalui aplikasi untuk setiap korban yang dieksploitasi. Dari setiap transaksi, dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu, yang menunjukkan besarnya profit yang diperoleh dari aksi keji tersebut.
“Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan korban dan uang sebesar Rp 100.000, diterima pelaku dari korban,” tutur Afdhal.
DS beserta barang bukti yang telah disita kini telah dibawa ke Kantor Polres Asahan untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 yang mengubah UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kasus ini akan dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta,” kata Afdhal.
( Sumber : viva.co.id )