Ilustrasi pornografi (Foto: iStock)
Jakarta – Pria berinisial RYS (29) di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya karena diduga menjual 1.029 video porno melalui aplikasi Telegram.
“Dari tangan tersangka penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan dan beberapa video di antaranya adalah anak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Hasil investigasi menunjukkan bahwa member yang ingin berlangganan ke grup Telegram harus membayar Rp 15 ribu selama tiga bulan.
“Untuk menjadi admin atau member yang disebarkan oleh tersangka RYS tadi itu hanya membayar Rp 10 ribu-15 ribu per 3 bulan,” ujarnya.
Setelah penyidik Direktorat Reserse Siber melakukan patroli online, kasus tersebut muncul. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman tambahan terkait kasus tersebut.
“Yang memperdagangkan, yang mempertontonkan, yang memanfaatkan, yang memiliki atau yang menyimpan produk pornografi itu dapat dipidana, dapat diproses pidana,” tuturnya.
Sumber Detik.com