Sejumlah warga melihat sebuah karya pada pameran foto Masjid Raya Al Jabbar di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Jakarta – Isu biaya pembangunan Masjid Raya Al Jabbar tengah menjadi topik pembicaraan yang menarik. Mulai dari postingan yang dibuat oleh akun YouTube Gubernur terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Terungkap di akun YouTube politikus Gerindra Kang Dedi Mulyadi (juga dikenal sebagai KDM) bahwa Pemprov Jabar berutang Rp 3,4 triliun dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2021.
Menurut percakapan Dedi, salah satu dari 3,4 triliun dana tersebut dialokasikan untuk menyelesaikan Masjid Al Jabbar. Dengan demikian, tidak semua dana itu dialokasikan untuk Masjid Al Jabbar.
Kenapa Pembangunan Masjid Al Jabbar Dapat Dana PEN?
Menurut Mohamad Romli, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Jawa Barat, pembangunan Masjid Al Jabbar telah diselesaikan dengan dana dari PEN.
Ketika Ahmad Heryawan menjabat sebagai gubernur Jawa Barat pada 2017, pembangunan mesjid raya dimulai. Selama pemerintahan Ridwan Kamil, pembangunan dimulai dan selesai pada 30 Desember 2022.
Menurut Romli, pembangunan Masjid Al Jabbar itu sendiri menyerap sekitar Rp 1 triliun dari dana APBD dan PEN untuk menyelesaikannya.
Namun, Romli tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan PEN kepada Al Jabbar.
“Kisaran yang digunakan untuk pembangunan mesjid Al Jabbar itu, totalnya Rp 1 triliun. Jadi sebelumnya sudah ada dari APBD lalu dilanjutkan dari PEN itu,” katanya saat dihubungi Jumat (31/1).
“Hanya yang dialokasikannya berapa saya kurang paham,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah pusat memulai program PEN pada tahun 2021 untuk membantu pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19.
Dia juga percaya bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai program strategis daerah seperti pembangunan infrastruktur.
“Karena pascacovid itu pembangunan Al-Jabbar sudah berjalan. Sehingga salah satu bagian alokasinya itu buat Al Jabbar. Karena waktu itu, dianggap mungkin proyek strategis waktu itu,” tuturnya.
Sumber Kumparan