Ari Bias: Pencipta Lagu Seharusnya Dihargai, Berharap Jadi Pelajaran - Inside Berita

Ari Bias: Pencipta Lagu Seharusnya Dihargai, Berharap Jadi Pelajaran

Ari Bias Somasi Agnez Mo dan HWG, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Jakarta – Ari Bias berharap persoalannya dengan penyanyi Agnez Mo menjadi pelajaran bagi banyak orang bahwa pencipta lagu harus dihargai.

Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar 1,5 miliar rupiah sebagai royalti pencipta lagu kepada Ari Bias.

Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar 1,5 miliar rupiah sebagai royalti pencipta lagu kepada Ari Bias.

“Ya, kalau saya, sih, menganggap persoalan ini, ambil hikmahnya aja, momentum ini, ya, supaya orang bisa terbuka matanya bahwa pencipta lagu itu seharusnya dihargai, gitu,” kata Ari Bias di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

“Maksud saya, jangan diremehkan karena mereka punya hak eksklusif sebagai pencipta lagu, dan itu dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta,” lanjutnya.

Harapan Ari Bias soal Putusan dari Majelis Hakim Terkait Persoalannya dengan Agnez Mo

Ari Bias mengatakan bahwa keputusan pengadilan tentang masalahnya dengan Agnez Mo dapat menjadi referensi untuk perubahan di industri musik.

“Mari kita sama-sama membangun ekosistem baru yang lebih baik dari kemarin, yang bisa tersampaikan hak-hak ekonomi yang baru, yang lebih baik lagi,” tutur Ari.

Sebaliknya, Ari menyatakan bahwa banyak orang tidak percaya pada keputusan majelis hakim tentang gugatan yang dia ajukan mengenai dugaan pelanggaran hak cipta.

“Banyak yang mengira bakal gagal, tidak berhasil, gitu, kan, tapi ternyata putusannya mengabulkan seluruh gugatan saya. Itu mungkin yang bikin sekarang jadi heboh, ya, karena putusannya boleh dibilang melawan arus,” ucap Ari.

Ari menyatakan, majelis hakim dalam putusannya mengatakan bahwa pengguna dalam pertunjukan adalah penyanyi.

“Sedangkan, sekarang arus yang sudah berjalan itu, kan, kebiasaan yang sudah dilakukan dalam ekosistem industri musik, khususnya di sektor permusikan, itu, kan, EO yang seharusnya bertanggung jawab,” ungkap Ari.

“Nah, ternyata keputusan pengadilan mengatakan bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi yang harus bertanggung jawab. EO hanya membantu mengurus izinnya si penyanyi itu,” imbuhnya.

Agnez Mo harus membayar royalti sebesar 1,5 miliar rupiah selama tiga konser di mana dia membawakan lagu Ari Bias.

Ini mencakup konser pada 25 Mei 2023 di HW Superclub Surabaya dengan biaya Rp 500 juta, konser pada 26 Mei 2023 di HW Superclub Jakarta dengan biaya Rp 500 juta, dan konser pada 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung dengan biaya Rp 500 juta.

Pasal 113 UU Hak Cipta mengatur denda sebesar Rp 500 juta untuk pelanggar.

Sumber Kumparan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *