Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan kepada Polres Jaksel - Inside Berita

Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan kepada Polres Jaksel

Vadel Badjideh (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan kepada anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Jakarta, Jumat (14/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta – Tersangka Vadel Alfajar Badjideh (20), yang diduga melakukan aborsi dan bersetubuh dengan anak Nikita Mirzani, mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

“Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penangguhan penahanan sudah dibuat oleh keluarga VA dan sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Permohonan itu dikirim pada hari Kamis (13/2), hari penetapan penahanan, kata Nurma.

Polres Jaksel tidak dapat memastikan berapa lama proses penangguhan penahanan akan berlangsung karena tergantung pada komunikasi penyidik dengan pimpinan. Namun, polisi memastikan bahwa tersangka berhak atas penangguhan penahanan.

“Penangguhan itu yang jelas ada haknya dari tersangka. Jadi silahkan untuk mengajukan penahanan, namun demikian itu wewenang dari penyidik untuk menerima atau tidak,” ujarnya.

Hingga saat ini, penyelidikan polisi masih dalam proses, yang berarti Vadel akan tetap ditahan selama dua puluh hari lagi.

Jika berkas tidak lengkap, masa tahanan bisa bertambah empat puluh hari.

Dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani, atau Lolly (17), Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Dilaporkan bahwa selama hubungan cinta mereka, Vadel dan Lolly memiliki hubungan intim yang mirip dengan suami istri di dua tempat kejadian perkara (TKP), yaitu apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan.

Pada akhirnya, dari hubungan tersebut, tersangka Vadel memaksa Lolly menggugurkan kandungannya.

Vadel terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun atas perbuatannya.

Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh dicatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikitas memberikan laporan kepada Vadel Badjideh tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, seperti yang tercantum dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sumber Antaranews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *