Foto: Anggota DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo. Foto: Dok. Istimewa.
Jakarta – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, mendesak pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 mengenai tarif air minum yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Francine menilai bahwa Kepgub tersebut, yang mengatur tentang kenaikan tarif air, merugikan masyarakat.
“Kepgub 730 Tahun 2024 harus dicabut karena cacat formil dan cacat hukum, melanggar peraturan, dan merugikan tidak hanya bagi penghuni apartemen dan kondominium, tapi juga merugikan industri dan niaga yang berdampak pada roda perekonomian,” kata Francine melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2025).
Berdasarkan Kepgub tersebut, Francine menyatakan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PAM) Jaya akan mulai menerapkan kenaikan tarif sebesar 71,3% mulai Januari 2025 untuk penghuni apartemen dan kondominium. Kenaikan tarif ini juga akan berdampak pada berbagai sektor, termasuk kelompok industri dan niaga, yang mencakup motel, hotel bintang 1-5, pabrik es, hingga tempat wisata.
Namun, politikus PSI itu menganggap kepgub tersebut cacat formil karena tidak ada tarif batas atas dan taris batas bawah yang diatur. Padahal, dia menyatakan bahwa gagasan tentang batas atas dan batas bawah tarif PAM ini mirip dengan gagasan tentang upah minimum, yang merupakan landasan aturan ketenagakerjaan untuk batas bawah upah pekerja.
“Tidak ada Kepgub yang mengatur tarif batas bawah dan atas untuk tahun 2024, hanya ada Kepgub Nomor 779 Tahun 2022 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk tahun 2023. Ini pun tidak dicantumkan dalam bagian mengingat dan menimbang pada Kepgub 730 Nomor 2024,” terangnya.
Francine juga menegaskan bahwa Kepgub tersebut memiliki cacat hukum karena beberapa masalah. Salah satunya adalah kesalahan klasifikasi pelanggan yang melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, serta Pergub Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minimum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Ia menjelaskan bahwa dalam Kepgub tersebut, penghuni apartemen dan kondominium dikategorikan sebagai pelanggan komersial K III (industri/niaga) dan diharuskan membayar tarif penuh.
“Padahal penghuni apartemen dan kondominium seharusnya masuk di K II untuk rumah tangga atau hunian yang membayar tarif dasar,” terangnya.
Francine menjelaskan bahwa batas bawah atau tarif dasar air minum PAM Jaya untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp 8.296. Ia menekankan bahwa tarif dasar ini seharusnya diterapkan pada pelanggan rumah tangga atau hunian yang termasuk dalam kelompok pelanggan K II.
“Kenaikan sebesar 71,3% menjadi Rp 21.500 dari tarif semula Rp 12.550 juga melanggar tarif batas atas air minum PAM Jaya yang berdasarkan rumus aturan seharusnya maksimal hanya Rp 20.269/m3. Apalagi saat ini PAM Jaya baru memberikan layanan air bersih, bukan air minum,” tegasnya.
“Karena UU SDA, PP 122 Tahun 2015, Permendagri 21 Tahun 2020, sampai Pergub hanya mengatur tarif air minum PAM Jaya dan sudah didefinisikan bahwa air minum adalah air yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum,” sambungnya.
Sebelumnya, warga penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta juga telah meminta agar Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Tarif Air dibatalkan. Mereka mengungkapkan keluhan dan rasa keberatan karena merasa terbebani oleh kenaikan tarif yang mencapai 71 persen.
“Kami yang menggunakan air PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari, masak, cuci, dan mandi dikenakan tarif sama gedung-gedung komersial seperti mal dan perkantoran,” kata seorang penghuni Rusun Kalibata, Pikri Amiruddin, dilansir Antara, Jumat (21/2/2025).
Untuk diketahui, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono tahun lalu. Warga meminta agar Kepgub ini dicabut karena dinilai merugikan penghuni rumah susun (rusun).
Francine mengungkapkan bahwa warga rusun terkena kenaikan tarif tertinggi sebesar 71,3 persen. Ia menambahkan bahwa kelompok pelanggan mereka disamakan dengan pusat belanja, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya.
Sementara itu, Perumda PAM Jaya menawarkan solusi bagi penghuni rusun dan apartemen yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif air. Mereka dapat mengajukan untuk memiliki meter pribadi di tiap unit. Dengan adanya meter pribadi, penghuni tidak akan terkena tarif progresif yang lebih tinggi.
“PAM Jaya mengenakan tarif sesuai yang digunakan pelanggan,” kata Direktur Pelayanan Perumda PAM Jaya Syahrul Hasan di Jakarta, Senin (17/2).
Menurut Francine, sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum, pelanggan yang termasuk dalam kelompok K-III dengan pemakaian di atas 20 meter kubik (m³) akan dikenai tarif progresif sebesar Rp 21.500 per m³.
Ia menjelaskan bahwa jika pelanggan kelompok K-III menggunakan air tidak lebih dari 10 m³, tarif yang dikenakan adalah Rp 12.500 per m³. Kebijakan ini dapat diterapkan bagi warga yang tinggal di apartemen jika mereka menjadi pelanggan PAM Jaya.
Sumber Detiknews