Illustration of child molestation (Source: Jawapos)
Serang – Polisi menangkap Seorang Pria berinisial MN (47) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun dengan modus memberi iming-iming uang ke korban.
Pelaku ditangkap oleh tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Selasa (11/6/2024) malam. MN diduga melakukan pencabulan ke korban hingga dilaporkan bapak kandung korban.
“Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kota Serang,” kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Kejadian Pencabulan tersebut diduga dilakukan pada September 2023. Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya dan pelaku masuk ke kamar korban. Di sana, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan melecehkan korban.
Di bulan yang sama pada sekitar 30 September 2023, pelaku masuk lagi ke kamar korban. Di sana, pelaku juga melakukan pelecehan ke korban.
Korban menolak ajakan itu dan langsung melaporkan ke ayah kandungnya. Korban bersama orang tuanya lalu melaporkan ke Polres Serang.
“Modusnya tipu muslihat,” ujarnya.
Masyarakat sekarang sudah lebih terbuka dengan tidak ragu lagi melaporkan kasus-kasus kekerasan atau pelecehan pada anak agar mendapatkan perlindungan hukum serta mendapatkan pendampingan.
(Sumber Detik.com)